Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Acin Permasalahkan Penangkapan Hingga Keberadaan Barang Bukti

  • Oleh Naco
  • 28 Desember 2020 - 15:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Bong Hiun Tjin alias Acin berujung pada praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit sejak penetapannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2020.

Dalam praperadilan itu melalui kuasa hukumnya, Prof Frans Sisu Wuwur dan Fidelis disebutkan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dalam uraian permohonan itu disebut kalau Acin dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP.

Peristiwa kematian korban sudah berlangsung 3 tahun dan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, penangkapan yang dilakukan cacat hukum dan bertentangan hak asasi manusia. 

Menurutnya syarat formil dan materil tidak terpenuhi, karena dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP, petugas harus  memperlihatkan surat tugas penangkapan lengkap dengan identitas pemohon dan menjelaskan uraian singkat kejahatan. 

Acin ditangkap saat sedang berada di rumah. Dia ditangkap dan ditahan secara paksa tanpa membawa surat tugas atau pamit dengan ketua RT, RW atau diketahui warga sekitar. 

"Oleh sebab fakta akibat upaya paksa tindakan yang dilakukan tidak resmi dan sah," ucap kuasa hukum Acin, Senin 28 Desember 2020.

Keluarga Acin sempat panik ketika ke rumah, pemohon sudah tidak ada beserta 2 unit kendaraan roda empat, keesokan harinya yakni pada tanggal 9 Oktober 2020 setelah mereka melapor ke pihak kepolisian baru mendapatkan informasi kalau pemohon ditahan atas kasus pembunuhan tersebut. 

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika hukum dan bertentangan dengan kebijakan hukum, selain itu mereka juga turut mempertanyakan apakah ada alat bukti baru sehingga pemohon dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sejak dijadikan sebagai saksi setelah 3 tahun proses tersebut bergulir.

Mereka juga dalam permohonannya mempermasalahkan soal barang bukti 2 unit mobil, lantaran yang kini dijadikan barang bukti hanya ada 1 unit saja sementara 1 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Berita Terbaru