Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kobar Perlu Tambahan Personel untuk Razia Miras

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Desember 2020 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kekurangan personel dalam melakukan razia minuman keras atau Miras.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni mengatakan jumlah anggota saat ini hanya136 orang.

Dari jumlah itu yang bisa dikerahkan ke lapangan hanya 65 orang dan sisanya melaksanakan tugas lain, termasuk tugas administratif.

"Dari jumlah personel yang ada saat ini, tidak semuanya bisa turun ke lapangan. Sekitar 65 personel aja yang bisa turun, sehingga pemantauan peredaran miras agak kurang," ujarnya, Rabu 30 Desember 2020.

Dia menyebut idealnya jumlah kesuluruhan personel Satpol PP adalah 275 orang, sehingga Satpol PP tentu masih kekurangan personel.

Untuk memenuhi kekurangan itu, Satpol PP Kobar pada 2021 berencana mengajukan penambahan 50 personel.

"Harapan kami personel yang ada saat ini ditambah karena kurang sekali, masa kalah dengan kabupaten lain. Contohnya Katingan, personel Satpol PP-nya sudah hampir 300 an. Program saya paling tidak 3 sampai 5 anggota setiap kecamatan, termasuk Damkar," ungkapnya.

DAkhir - akhir ini pihaknya fokus dengan penindakan dari implementasi Perbub 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes), sehingga untuk pemantauan miras agak kurang.

"Saat ini personel Satpol PP juga ada yang harus ngepam di kantor Bawaslu dan KPU. Disamping itu juga, saat ini sejumlah personelnya masuk dalam tim gabungan membantu pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tuturnya.

Diketahui, sejumlah kasus menonjol karena miras di Kobar telah terjadi, yaitu ditemukan 59 botol minuman keras disebuah barakan yang dihuni oleh para remaja, ditambah kasus supir Fortuner yang terlibat kecelakaan, lantaran dalam kondisi mabuk.

Padahal terkait penertiban peredaran miras, Pemkab secara tegas melarang peredaran miras. Hal itu tercantum jelas dalam Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru