Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Pangkut

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Desember 2020 - 18:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satreskrim Polres Kobar menangkap 3 orang penambang emas ilegal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Seakan tidak ada rasa jera, setelah kejadian laka kerja di pertambangan emas ilegal beberapa waktu yang lalu, hingga menawaskan 7 orang.

Ke 3 pelaku ini masing berinisial M (54), FL (35) dan MR (45) yang merupakan warga Kelurahan Pangkut.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan pelaku diamankan Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat mereka melakukan penambangan di Sungai Garam, Rt 6 Kelurahan Pangkut.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan penambangan tanpa ijin di Sungai Garam, lalu dilakukan pengecekan benar dan langsung kami amankan ketiga pelaku," ujarnya, Rabu, 30 Desember 2020.

Dari tangan ketiga pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga karung berisi material tambang, satu karung lumpur yang diduga mengandung mineral emas, dua botol kecil berisi air raksa dan enam bak plastik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 (3) huruf "c" dan "g", Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah," tuturnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru