Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Miras di Gunung Mas Diimbau Batasi Jumlah Penjualan Saat Malam Pergantian Tahun

  • Oleh Magang 1
  • 30 Desember 2020 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas mengimbau para pedagang minuman keras atau miras di kabupaten setempat agar membatasi jumlah penjualan saat malam pergantian tahun.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo kepada distributor maupun pengecer miras di Kota Kuala Kurun, Rabu 30 Desember 2020.

"Harapan kami imbauan tersebut benar-benar dilakukan oleh distributor maupun pengecer miras di wilayah ini,” ujar Ipda Budi Utomo.

Dia juga menempelkan imbauan dari polisi yang berisi beberapa hal, diantaranya agar pelaku usaha membatasi jam operasional pada tanggal 31 Desember 2020.

Pelaku usaha yang dimaksud adalah pemilik atau pengelola cafe, toko, maupun warung kecil, di mana mereka diimbau untuk membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

 Menurut dia, itu semua bertujuan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19 ketika malam pergantian tahun, serta demi menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat. (MAGANG/B-5)

Berita Terbaru