Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Penggelapan CPO Divonis 16 Bulan Penjara, Penadah Tinggal Menunggu Nasib

  • Oleh Naco
  • 04 Januari 2021 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno, Senin, 4 Januari 2021

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap bersalah melakukan penggelapan dengan peran masing-masing. Yakni Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.

CPO tersebut tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta, di Jalan Kapten Mulyono Sampit.

Surya membawa sendiri CPO itu dari Cempaga ke Sampit. Dan di situ sudah ada Mamat dan Ramlan menunggu. Melalui perantara saksi Rahmat Kartolo, mereka menjual CPO itu kepada tersangka Daiya, yang merupakan orang tersangka Ali Chairul Anam alias Jarot.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan tersebut dikurangi selama ketiganya berada dalam tahanan.

Dengan telah divonis ketiga terdakwa kasus ini akan terus bergulir, pasalnya dalam rentetan perkara ini Jarot dan Daiya juga dijadikan tersangka karena membeli atau penadah CPO itu. Kini perkara keduanya masih menunggu untuk dilimpahkan ke jaksa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-11)

Berita Terbaru