Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Penipu Modus Barang Antik Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2021 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing komplotan penipu dengan modus menjual barang antik palsu dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

Sementara itu sebelumnya dia dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan korban H Runjiah, istri salah satu kepala dinas di Kabupaten Kotim.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ucap kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 6 Januari 2021.

Dalam uraian vonis itu kerus terdakwa dianggap bersalah atas kasus penipuan dengan modus jual beli barang antik. Mereka melakukan penipuan kepada korban Hj Runjiah yang merugikan korban sebesar Rp 216 juta.

Penipuan itu mereka lakukan pada 13 Maret 2020 di kediaman korban Jalan Suprapto Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara korban menyerahkan uang kepada mereka secara bertahap baik itu secara cash maupun transfer.

Pengakuan para terdakwa sebagaimana fakta persidangan uang hasil penipuan tersebut mereka nikmati bersama dua rekannya yang lain yang masih DPO. Antara hasil pembagian untuk keduanya habis mereka gunakan untuk berfoya-foya

Atas vonis tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan jaksa saat diberi kesempatan yang sama menanggapi vonis itu.(NACO/B-5)

Berita Terbaru