Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Pembunuhan Karyawati PT BHL di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 08 Januari 2021 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan, Kamis 7 Jauari 2021 sore menggelar konferensi pers kasus pembunuhan karyawati PT Bumi Hutan Lestari atau PT BHL di kebun sawit Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah pada 24 Desember 2020.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengungkapkan korban pembuhunan karyawati PT BHL itu bernama Fatimah Nikin (58 tahun) yang juga karyawan perusahaan PT BHL. Sementara tersangkanya yakni YK (31 tahun) dan MN (45 tahun).

YK diketahui adalah kerabat dari korban, sementara MN adalah suami dari korban. Korban dibunuh YK dan mayatnya dibuang di areal kebun sawit PT BHL.

"Saat melakukan aksinya, tersangka berjalan kaki dari rumah menuju TKP. Kemudian langsung menghantam 4 kali menggunakan kayu mengenai kepala korban yang saat itu sedang beristirahat," ujar kapolres.

Setelah membunuh pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu dan menyeret korban dengan cara ditimbun dengan pelepah daun kelapa sawit.

Pelaku kemudian pura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas. Korban ditemukan oleh karyawan perusahaan, Kamis, 24 Desember 2020 pagi.

Saat itu memang dilakukan pencarian dikarenakan belum pulang. Saat itu pula dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan saat melakukan pelariannya di Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, yang mengarah ke tersangka. Dia memukul korban sampai meninggal dunia, selain menggasak uang korban Rp 10 juta 40 ribu, bejatnya juga menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya,” imbuhnya.

Dari hasil pengembangan tersangka YK bahwa didapati dari otak pembunuhan ini tidak lain suami korban (MN) yang telah kabur terlebih dulu ke Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian MN diamankan pihak Polres Kupang Kota hingga kemudian dijemput oleh Kasat Reskrim Polres Katingan.

Berita Terbaru