Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembelajaran Tatap Muka di Barito Utara Tunggu Rekomendasi Satgas Covid-19

  • Oleh Ramadani
  • 08 Januari 2021 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Hery Jhon Setiawan mengatakan persetujuan pembelajaran tatap muka tatap muka sudah terbit dari pemerintah daerah, namun kita masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Barito Utara.

Dikatakan Hery Jhon, Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menyetujui sekolah melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dengan metode tatap muka. Persetujuan dari pemerintah daerah tersebut berdasarkan Surat Nomor : 420/108/Disdik.2021 tanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Barito Utara H Nadalsyah.

Dilaksanakannya proses belajar mengajar dengan metode tatap muka ini tetap memperhatikan dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat.

Saat ini, kata Jhon, ada 108 SD dan SMP di Kabupaten Barito Utara yang sudah siap dan sudah diajukan ke Satgas COVID-19 Barito Utara untuk mendapat rekomendasi PBM.

 "Untuk kesiapan belajar tatap muka, tergantung masing-masing kesiapan sekolah yang memenuhi syarat sesuai yang sudah kami sampaikan termasuk memprioritaskan protokol kesehatan," katanya, Jumat, 8 Januari 2021.

 Hery Jhon Setiawan mengatakan, kegiatan belajar tatap muka tersebut dilakukan dengan ketentuan antara lain mendapat izin dari orang tua peserta didik melalui komite sekolah.

Kemudian, kesiapan satuan pendidikan penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker bagi guru dan pelajar, menyediakan  tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, tidak berjabat tangan (salam-salaman), selalu menjaga  kebersihan lingkungan sekolah.

 "Bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya melebihi 50 persen kapasitas, diatur menggunakan sistem shift atau bergiliran menyesuaikan kemampuan  dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan," kata dia.

Ia menjelaskan, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka  diperkenankan memilih salah satu kurikulum pendidikan yaitu kurikulum standar (normal), kurikulum darurat atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.

 Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan protokol kesehatan, walaupun di desa atau daerah yang dianggap aman, tidak diwajibkan untuk untuk menyelenggarakan belajar tatap muka.

Berita Terbaru