Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Terdakwa Asusila Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Januari 2021 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek berusia 56 tahun yang merupakan terdakwa asusila terhadap pelajar SMP berumur 15 tahun, dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Terdakwa dianggap melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP oleh jaksa," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Senin, 11 Januari 2021.

Tindakan asusila itu harus menyeret terdakwa ke penjara. Perbuatan itu dilakukan beberapa kali sejak 2017 hingga Juli 2020 di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Korban sampai mau dicabuli karena dibujuk setelah diberi uang oleh terdakwa. Setiap korban menolak, terdakwa mengancamnya agar mengembalikan uang yang selama ini diberi.

Dari fakta sidang, terdakwa yang jauh dari anak dan istrinya itu mengaku hanya melakukan perbuatan-perbuatan cabul. Namun pengakuan korban dia disetubuhi.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukum Bambang Nugroho meminta waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. (NACO/B-11)

Berita Terbaru