Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Kapok, Residivis di Kapuas Ditangkap Lagi Setelah Curi HP Warga

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 Januari 2021 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Residivis kasus pencurian, berinisial FP (43) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat harus berurusan lagi dengan kepolisian, karena diduga mencuri Handphone (Hp) di rumah warga Jalan Melati Gang V RT 29, Kelurahan Selat Tengah.

Pelaku tak berkutik saat ditangkap Personel Polsek Selat diback up Reskrim Polres Kapuas di kediakan pelaku pada tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 13.20 WIB lalu.

"Iya, untuk terduga pelaku sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Selat, Kompol Aris Setiyono kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian, dan terhitung sudah masuk penjara sebanyak lima kali termasuk kasus ini.

"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," jelasnya. Kronologis kejadian itu bermula pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di rumah pelapor atau korbannya yang terletak di Jalan Melati Gang V RT 29 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

"Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu belakang rumah pelapor dengan cara mencongkel grendel pintu kemudian masuk ke dalam rumah," ucapnya.

Saat itu pelapor sedang tertidur, sehingga tidak menyadari, sehingga pelaku mengambil 2 buah handphone milik pelapor yang di charger di dalam kamar berupa satu Hp merk Samsung Galaxy A10S warna hitam dan 1 HP merk Redmi Note 7.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Selat hingga ditindaklanjuti," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru