Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maria Pauliene Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

  • Oleh ANTARA
  • 14 Januari 2021 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa didakwa melakukan korupsi dengan melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa sebagai pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43," kata jaksa penuntut umum Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak yaitu Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuno, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (almarhum), Titik Pristiwati, Aprila Widharta, Richard Kountel yang masing-masing telah diajukan ke persidangan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Maria Managing Director PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke BNI 46 Kebayoran Baru tapi ditolak.

Namun Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru Edy Santoso meminta Maria membantu menutup kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dolar AS akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.

Maria menyanggupi permintaan itu dan membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

"Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Swistzerland, Milik Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan," papar jaksa.

Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Berita Terbaru