Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 56 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Asusila

  • Oleh Naco
  • 14 Januari 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kakek 56 tahun, terdakwa asusila terhadap pelajar SMP yang masih berumur 15 tahun dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

"Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana uraian penuntut umum tersebut," kata hakim pada sidang, Kamis, 14 Januari 2021.

Sidang sebelumnya jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Sementara itu dalam vonis itu selain diputus 10 tahun terdakwa didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa dianggap beberapa kali melakukan perbuatannya itu sejak 2017 hingga Juli 2020 di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dicabuli dengan cara dibujuk, setelah diberi uang oleh terdakwa, setiap korban menolak dia diancam untuk mengembalikan uang yang selama ini diberi terdakwa.

Atas vonis tersebut terdakwa memilih menerimanya. "Saya terima yang mulia atas vonis ini," tandas terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru