Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 1,5 Ons dan 30 Butir Ekstasi Diakui Titipan

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2021 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tubagus Wijaya alias Amsir menyebut bahwa sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas kepolisian darinya merupakan milik rekannya.

"Sabu itu milik Yanto, saya diserahkan diminta untuk menyimpannya saja," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka sabu itu diserahkan Yanto kepadanya sekitar pukul 14.00 Wib sebelum ditangkap pihak kepolisian. Sabu itu disimpan dibawah kasur tempat tidur tersangka.

Menurutnya sabu sengaja disimpan di pondok belakang rumah Yanto itu, itu dilakukannya agar tidak ada yang mengetahuinya.

Saat digeledah oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng ditemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 17 paket dengan berat 156,49 gram serta Ekstasi sebanyak 30 butir.

Data yang diperoleh Jumat, 15 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia ditangkap di sebuah pondok Jalan Wengga Metropolitan, Jalur 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru