Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Ini Ditangkap Ketika Santai di Pondok Menunggu Pembeli Sabu dan Ekstasi

  • Oleh Naco
  • 15 Januari 2021 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tubagus Wijaya alias Amsir santai di sebuah pondok menunggu pembeli sabu dan ekstasi yang datang langsung membeli. Pada saat itulah, ia ditangkap aparat kepolisian. 

"Waktu itu sambil nunggu pembeli, datang pihak kepolisian," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Menurut tersangka, dari 17 paket sabu sabu itu, 1 paket seberat 100 gram yang belum ada harganya. Sementara lainnya sudah ada harga dengan bervariasi.

Tersangka mengaku biasanya menjual sabu dengan berat 2,5 gram seharga Rp 2,5 juta dan 5 gram dengan seharga Rp 5,5 juta.

"Kalau ekstasi itu seharga Rp 350 ribu per butir biasanya dijual," tukas tersangka.

Saat digeledah oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat 156,49 gram serta ekstasi sebanyak 30 butir.

Data yang diperoleh Jumat, 15 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia ditangkap di sebuah pondok Jalan Wengga Metropolitan, Jalur 7, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)

Berita Terbaru