Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dapat Informasi dari Pengedar, Bandar Narkoba di Barito Utara Akhirnya Ditangkap

  • Oleh Ramadani
  • 15 Januari 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Berdasarkan keterangan dari seorang pengedar narkoba Janis sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara yakni Sarifudin alias Ebur (34 tahun), akhirnya salah satu bandar Narkoba di Barito Utara berhasil diamankan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto SIK, Jumat 15 Januari 2021 membenarkan bahwa pihaknya menangkap salah seorang bandar narkoba jenis sabu yang menjadi pemasok barang haram para pengedar di wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Penangkapan bandar narkoba ini hasil dari pengembangan penangkapan salah satu pengedar yang kami amankan yakni Sarifudin alias Ebur,” jelas AKP Slameto SIK.

Mendapatkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap bandar tersebut yang diketahui bernama Benny Syahrani alias Beben (39 tahun) yang merupakan warga Jingah dirumahnya, pada Kamis 14 Januari 2021.

“Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah tersangka Beben, dan kami mendapati sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.

Dipaparkan Slameto, barang bukti yang diamankan berupa 73 paket plastik klip yang diduga berisikan shabu dengan berat 27,12 gram bruto, satu buah Hp Samsung J2 Prime warna hitam, satu buah kotak kecil warna hitam bertuliskan " Visting Card ", dan satu buah sendok takar.

“Barang-barang bukti tersebut kami temukan di di dalam kotak kecil di temukan di dalam rumah bengkel terlapor,  di tumpukan tebeng sepeda motor,” jelasnya.

Selanjutnya, Beben dan seluruh barang bukti diamankan di Mako Polres Barito Utara untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Beben, tegas Slameto, dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru