Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Palangka Raya Dilarang Nongkrong di Kafe Setelah Pukul 21:00 WIB

  • Oleh Hendri
  • 17 Januari 2021 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Palangka Raya resmi menerapkan pembatasan pada sejumlah kegiatan masyarakat. Salah satu point yang masuk dalam batasan itu yakni operasional restoran hingga kafe.

Pemilik usaha ini tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan dan minum di tempat setelah pukul 21:00 WIB. Meski begitu tetap bisa menerima pesanan untuk dibawa pulang atau take away.

Dengan begitu warga juga tidak diperbolehkan untuk bersantai di kafe seperti biasanya. Aturan ini resmi dijalankan sejak 17 Januari 2021 dan akan berakhir pada 31 Januari 2021.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mendeklarasikan pelaksanaan aturan itu denga menggelar apel bersama Satgas di halaman kantornya, Minggu 17 Januari 2021.

"Hari ini launching tentang edaran nomor 80 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan. Tim Satgas punya kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku jika ada yang melanggar," katanya.

Pembatasan kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan sebaran Covid-19 dan meningkatan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan mengingat masih terjadi peningkatan warga yang positif akibat transmisi lokal.

"Kami harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan ini agar kita bersama-sama berperan memerangi wabah Covid-19. Adanya larangan bukan berarti mematikan ekonomi namun untuk memulihkan segala sektor agar aktivitas kita kembali normal," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru