Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Pilgub dan Pilbup Segera Disidangkan MK

  • Oleh Naco
  • 20 Januari 2021 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan perkara perselisihan Pilgub Kalteng, serta perselisihan Pilbup Kotawaringin Timur.

Sesuai jadwal tahapan sengketa perkara perselisihan hasil Pilkada 2020, Rabu, 20 Januari 2021, MK melakukan tahapan pemanggilan kepada para pihak.

Itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020  tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020). 

"Mahkamah Konstitusi, atas perintah Panitera Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat panggilan sidang perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021," sebagaimana termuat dalam surat panggilan MK melalui Achmad Ridwan Juru Panggil

Surat itu perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 27 Januari 2021 pukul 11.00 WIB bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat kepada, H. Halikinnor, S.H,. M.M. dan Irawati, S.Pd. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Sebagai Calon Pihak Terkait di tempat.

Mahkamah Konstitusi melakukan sidang dengan dua cara yaitu persidangan luar jaringan dan dalam jaringan dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun proses di Mahkamah Konstitusi (MK) juga mulai telah diterima dan diregestrasi permohonan gugatan yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Sesuai jadwal pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. 

Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Berita Terbaru