Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test Ditangkap Polres Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Januari 2021 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan rapid test antigen ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur. 

"Ketiga tersangka yakni MM, SY, dan MAK. Mereka saling bekerjasama melakukan pemalsuan surat rapid test antigen tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 25 Januari 2021. 

Tertangkapnya 3 tersangka ini bermula saat tersangka MM hendak berangkat ke Surabaya bersama istrinya melalui Badara H Hasan Sampit. 

Saat melakukan validasi surat keterangan rapid test. Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menemukan kejanggalan terhadap surat rapid test yang digunakan MM bersama istrinya IR. 

Karena di surat pada lembar pertama keterangannya rapid test antigen, namun lembar kedua tertulis antibodi, sehingga pihaknya mengkonfirmasi ke dr Gery yang merupakan penanggungjawab Apotek Neo Zigma. 

Setelah diperiksa, ternyata nomor rapid test tersebut sama, namun namanya berbeda. Karena mengetahui hal tersebut, pihak KKP melaporkan kepada Satreskrim Polres Kotim. 

Hingga MM dan istrinya diamankan. Setelah itu dilakukan pengembangan. Ternyata dia melakukan hal ini bersama ke dua temannya SY dan MAK. 

"Setelah dilakukan pengembangan SY dan MAK kami tangkap, sedangkan istri MM hanya sebagai saksi. Karena dirinya murni tidak mengetahui ulah suaminya tersebut," terangnya. 

Saat ini ketiga tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kotim dan kasus ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru