Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2.000 Lebih Pelanggar Tidak Pakai Masker Terjaring Razia di Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Januari 2021 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Semenjak dilaksanakannya operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 atau sejak Oktober 2020 hingga Januari 2021, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) cukup tinggi, yaitu mencapai 2.960 pelanggar.

Jumlah pelanggar tersebut, berdasarkan data bersumber dari Satpol PP dan Damkar Kobar yang diunggah akun Prokom Kobar pada Selasa, 26 Januari 2021, disebutkan jumlah pelanggar protokol kesehatan penggunaan masker pada periode Oktober - Desember 2020, dari 82 kali operasi, terjaring 1.952 pelanggar. Ditambah pada Januari 2020, dari 140 kali operasi yustisi, terjaring 1.008 pelanggar.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut, terjaring dalam operasi yustisi oleh unsur TNI, Polri dan Satpol PP dan Damkar Kobar disejumlah titik di wilayah Kobar.

Diketahui, sesuai dengan Perbup No 54 Tahun 2020, para pelanggar diberi sanksi tertulis dan sanksi sosial berupa membersihkan jalan seperti menyapu dan memungut sampah.

Melihat jumlah pelanggar yang ditemukan saat operasi Yustusi Perbup Nomor 54 Tahun 2020, masih cukup tinggi, dengan didominasi pelanggaran tidak pakai masker. Bupati Kobar Hj Nurhidayah tak kenal lelah terus mengajak masyarakat untuk disiplin Prokes, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kobar.

"Kita tidak akan lelah untuk terus mengajak masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, bersama - sama kita akan melewati pandemi ini," tuturnya.

Bupati juga kembali mengeluarkan edaran terkait memperpanjang  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Untuk itu semua pihak agar lebih bersungguh - sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi Covid-19 di Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru