Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Disuruh Cari Sabu dan Mengedarkannya

  • Oleh Naco
  • 27 Januari 2021 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Isnaini Sugandi alias Iis merupakan orang yang disuruh oleh Syahrul alias Along untuk mencari serta mengedarkan sabu. Itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu, 27 Januari 2021.

Saksi Natalius Bramantyo dan Hidayat menyebutkan, kedua trdakwa diamanakan di satu TKP, yakni pada barak yang ditempati oleh Iis.

Keduanya menurut saksi diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut saksi, dari terdakwa Along diamankan barang bukti sabu sebanyak 5 paket. Sementara itu dari terdakwa Iis diamankan sabu sebanyak 13 paket.

Selain sabu dari Along turut diamankan uang hasil penjualan sabu Rp 300 ribu. Sementara itu dari Iis selain sabu ditemukan uang sebesar Rp 150 ribu yang mereka akui sebagai hasil penjualan sabu.

Mereka berdua ada di lokasi kejadian tersebut berawal saat terdakwa Along meminta Iis untuk membeli sabu seberat 1 gram. Kemudian Iis membeli sabu itu dengan Tomboi.

"Sabu itu yang mereka bagi, dan Iis juga diminta untuk menjual sabu itu lagi," tandas saksi Natalius.

Dalam dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO)

Berita Terbaru