Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kuala Pembuang Diamankan Polisi karena Sabu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 27 Januari 2021 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Anngota Satresnarkoba Polres Seruyan kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kuala Pembuang.

Kali ini YN (50) warga Kelurahan Kuala Pembuang II diciduk lantaran memiliki sabu. Pelaku diamankan di Jalan Tjilik Kuala Pembuang II, Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono menyampaikan, berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan 6 paket kecil yang diduga berisikan sabu.

“Dari 6 paket yang ditemukan memiliki berat kotor 1,44 gram, kemudian turut diamankan 6 sedotan kecil warna putih, 1 plastik klip bening kosong, serta barang bukti lainnya,” ungkapnya, Rabu 27 Januari 2021.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya. 

“Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai Pasal 114 1 jo Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru