Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rasa Optimisis Menang di MK Paslon Bercahaya vs HARATI

  • Oleh ANTARA
  • 28 Januari 2021 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Dua pasang calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin atau akrab disebut "Bercahaya" dan pasangan Halikinnor-Irawati atau "Harati", sama-sama optimistis menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Alhamdulillah kemarin sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021, berjalan dengan sangat baik. Kami bersyukur permohonan kami diterima MK. Ini juga merupakan awal yang baik bagi kami," kata Rudini dihubungi dari Sampit, Kamis.

Sidang perdana tersebut perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini juga menjadi perhatian masyarakat Kotawaringin Timur karena menyangkut kepemimpinan daerah ini ke depan.

Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara.

Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon adalah pasangan Rudini-Samsudin, sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Harati yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dalam perkara ini merupakan pihak terkait.

Rudini mengatakan, pihaknya semakin optimistis dengan permohonan gugatan yang telah diterima MK. Dia meminta doa dan restu dari masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Mohon doa restu. Bismillah semoga berkat doa orang banyak, apa yang kita hajatkan dikabulkan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan tetap kita semua sesama warga Kotim yang baik tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik," tutur-nya.

Tidak lupa ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus menjaga situasi dan kondisi di daerah agar selalu berjalan kondusif aman dan terkendali.

Berita Terbaru