Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tambang Emas Ilegal Di Desa Pundu Sudah Berjalan 1 Tahun

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 29 Januari 2021 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus pemilik tambang emas ilegal di Sungai Bangkuang, Gua Lowo, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. 

Tersangka berinisial YY (33), warga Desa Pundu. Dia menjalankan aktivitas ini selama 1 tahun terakhir. 

"Sudah 1 tahun saya melakukan penambangan ini," ujar YY, mengakui di hadapan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat ekspos kasus tersebut, Jumat, 29 Januari 2021.

YY ditangkap karena merupakan pemodal dari aksi penambang emas ilegal tersebut. Sedangkan pekerja dari penambangan tersebut dijadikan sebagai saksi. 

Pengungkapan kasus penambang emas ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. 

Sesampainya di lokasi, pihaknya menangkap sejumlah pekerja. Hingga menjadikan seorang tersangka yakni pemilik pertambangan tersebut. 

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin diesel, pompa air keong, pompa air siput, pipa paralon, 8 lembar karpet, piring untuk mendulang, sekop, dan zat kimia berupa mercury. 

"Saat ini, penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui apakah tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di lokasi lainnya," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru