Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terbukti Abai, Bupati Lamandau Menang di PTUN

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 Februari 2021 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau H Hendra Lesmana selaku termohon dinyatakan menang dalam perkara tata usaha negara yang digelar di PTUN Palangka Raya. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Palangka Raya nomor : 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tanggal 01 Februari 2021. 

Ketua majelis hakim telah memutuskan menolak permohonan dari pemohon atas nama Efendi Buhing terhadap permintaannya kepada Bupati Lamandau, mengenai SK pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau.

"Alhamdulillah hari ini Senin 1 Februari 2021, PTUN Palangkaraya telah memutus perkara yang diajukan oleh pemohon Effendi Buhing," kata Kajari Lamandau, Agus Widodo didampingi dua jaksa pengacara negara, Bruryanto Sukahar dan Ma'ruf Muzakir.

Dia mengatakan, amar putusan tidak dibacakan langsung oleh majelis hakim, tetapi melalui aplikasi E-Court.

Isinya yang pertama menyatakan permohonan pemohon tidak dapat di terima. Kemudian menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp390.000 .

"Mengenai isi pertimbangan hakim sehingga memenangkan kami belum kita terima. Namun kita bersyukur karena perkara yang telah berproses selama 21 hari dengan empat kali agenda persidangan itu, kita akhirnya dapat memenangkan perkara ini. Terima kasih juga kepada Bupati Lamandau yang telah mempercayakan perkara ini kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN)," ungkapnya.

Terpisah, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat salinan putusannya. Namun mendapat kabar bahwa hakim tidak menerima permohonan pemohon, ia menyatakan bersyukur.

"Alhamdulillah, kita apresiasi putusan PTUN tersebut. secara sederhana artinya tidak ada yang dilanggar Pemkab Lamandau . Saya ucapakan terimakasih atas kerja tim hukum kabupaten Lamandau dan JPN yang telah mewakili Bupati Lamandau beracara di PTUN serta telah melakukan upaya secara optimal," ungkap Bupati Lamandau H Hendra Lesmana.

Diketahui, perkara ini telah didaftarkan pada 4 januari lalu ke PTUN Palangka Raya, dengan nomor perkara 1/P/FP/2021/PTUN.PLK. Adapun jenis perkaranya adalah permohonan fiktif positif.

Ringkasan gugatannya, pemohon meminta kepada pengadilan tata usaha negara melalui majelis hakim yang pertama untuk mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, mewajibkan Kepada Bupati Lamandau (termohon) untuk melakukan tindakan dan atau keputusan terhadap permohonan pemohon sebagaimana surat permohonan pemohon tertanggal 2 Desember 2020, berupa membentuk panitia masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan desa kinipan Kecamatan Batang kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. Dan ketiga menghukum termohon membayar biaya perkara.

Sementara itu jawaban Bupati Lamandau (termohon) dalam persidangan tersebut antara lain, menyatakan dirinya tidak abai terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal itu dibuktikan dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Lamandau dengan nomor 188.45/379/XII/HUK/2020 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng, yang terbit tanggal 1 Desember 2020.

Selain itu, Bupati Lamandau juga memberikan tanggapan atas surat permohonan Effendi Buhing selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Laman Kinipan pada 2 Desember 2020 lalu, terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, bahwa permohonan itu akan segera diproses oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat yang sudah dibentuk sebelumnya.

Sehingga jaksa pengacara negara membeberkan bahwa  engan ada ataupun tidak adanya permohonan Efendi Buhing, termohon (Bupati Lamandau) pada 1 desember lalu sebenarnya sudah menerbitkan surat keputusan mengenai pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Lamandau. Surat ini diterbitkan berdasarkan surat gubernur tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

"Sehingga SK ini justru akan mengakomodir masyarakat adat dan wilayah hutan adat yang berada di Kabupaten Lamandau," ujarnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru