Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penipuan Bermodus Penggandaan Uang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 Februari 2021 - 20:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dofirul Hasan dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 1 Februari 2021.

JPU Budi Sulistyo menuntut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangkan masa tahanan," kata Budi.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim persidangan yang diketuai Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya, seperti menerima, pikir-pikir, atau memohon keringanan.

"Saya memohon keringanan, karena sebagai tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak kecil," kata Dofirul Hasan.

Atas permohonan terdakwa tersebut, JPU penuntut umum tetap pada tuntutannya.

Terdakwa ini telah melakukan penipuan hingga memperoleh sekitar Rp 33.050.000  dari 3 korbannya. Itu dilakukannya sejak 26 Agustus - 4 Oktober 2020. Hasil penipuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berdagang.

Salah satu modusnya, terdakwa mengaku bisa menggandakan uang dan membantu melunasi utang. Namun ternyata korban tidak mendapatkan apa yang terdakwa janjikan. Justru uang yang diserahkan tidak kembali. Hingga akhirnya korban melapor ke polisi. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru