Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek yang Lakukan Asusila Kepada Pelajar SD Divonis 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Februari 2021 - 14:35 WIB


BORNEONEWS, Sampit - Kakek 57 tahun, terdakwa kasus asusila kepada seorang pelajar SD yang berumur 14 tahun dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata kakek tersebut menanggapi vonis itu, Selasa, 2 Februari 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit memberi waktu kepada terdakwa untuk kembali menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima nantinya.

Dari fakta sidang, perbuatan itu terjadi pada Kamis, 26 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 Wib di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban jadi korban asusila setelah mulutnya dibekap dan diancam agar tidak menceritakan perbuatan terdakwa kepadanya, hingga korban disetubuhi. Meski demikian, terdakwa membantah melakukan persetubuhan dan mengaku hanya melakukan cabul saja. (NACO/B-7)

Berita Terbaru