Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda PPMHAD Menjadi Jawaban Kebutuhan Hukum Masyarakat

  • Oleh Donny Damara
  • 02 Februari 2021 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak (PPMHAD) sudah dibahas antara DPRD dan Pemprov Kalteng.

Terkait itu, Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Maruadi menyambut baik respon dari pemprov yang sejalan dengan pemikiran DPRD terhadap raperda inisiatif itu.

"Raperda PPMHAD ini merupakan jawaban kebutuhan hukum di masyarakat, serta menjawab segala permasalahan yang ada dengan implementasi tepat sasaran," kata Maruadi. Selasa, 2 Februari 2021.

Dia juga berharap ke depannya, raperda tersebut dapat menjadi acuan ataupun pengaturan dari perspektif hukum adat yang mampu sejalan dengan hukum negara dan bersifat pro kepada masyarakat adat Dayak di Kalteng.

Selain itu, raperda itu juga akan menjamin masyarakat adat melalui payung hukum yang jelas, tanpa ada memberatkan semua pihak.

"Sehingga dapat menjadi acuan hukum adat yang sejalan dengan hukum negara, serta bersifat pro kepada masyarakat adat Dayak Kalteng," pungkasnya. (DONNY D/B-11)

Berita Terbaru