Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri 2 Sepeda Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 Februari 2021 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Samsul dalam kasus pencurian 2 sepeda merek Polygon warna putih type plateu 4.0 dan sepeda merek Polygon warna hijau type Cascade four dituntut penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sukamara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa 2 Februari 2021.

JPU Ganes Adi Kusuma menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, lantaran perbuatan terdakwa samsul telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

"Barang bukti sepeda merk Polygon warna putih type plateu 4.0 dikembalikan kepada saksi dan terdakwa agar membayar biaya perkara Rp 5 rupiah," tuntut JPU.

Atas tuntutan ini Ketua Majelis Hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, memohon keringanan atau mengajukan pembelaan. Terdakwa mengajukan permohonan yaitu memohon keringanan hukuman, lantaran sebagai tulang punggung keluarga.

"Saya sangat menyesal yang mulia, saya masih punya anak dan istri yang harus saya nafkahi," harapnya. Ternyata penyesalan yang diutarakan terdakwa pernah disampaikan kepada Majelis Hakim Heru Karyono, saat menyidangkan kasusnya. Jadi ternyata terdakwa merupakan Residivis dalam kasus yang sama.

"Yakin kamu menyesal, dulu kamu juga bilang menyesal tapi kamu ulangi lagi," celetuk majalis. Atas permohonan terdakwa ini majelis hakim tetap akan mempertimbangkannya dan akan membacakan putusannya pada agenda sidang Minggu depan.

Diketahui, perbuatan terdakwa Samsul ini dilakukan di rumah saksi V di Kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, Rabu 11 November 2020.

Saat terdakwa berjalan melintasi rumah saksi V terdakwa melihat satu unit sepeda merek Polygon warna putih type plateu 4.0 SNI 1049-2008 NRP: 120-005-112030 dan satu unit sepeda merek Polygon warna hijau type Cascade four SNI 1049-2008 NRP: 120-005170358 yang berada di halaman rumah.

Kemudian niat jahat terdakwa muncul dan masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda merek Polygon warna putih lalu terdakwa mengangkat sepeda dan membawanya keluar sejauh 3 meter dari halaman rumah.

Kemudian terdakwa datang kembali ke halaman rumah dan langsung mengambil sepeda merk Polygon warna hijau. Akibat perbuatan terdakwa, saksi V mengalami kerugian Rp7.500.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru