Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kata Kasi Pidana Umum Setelah Penyidik Limpahkan Perkara Pembunuhan Nur Fitri

  • Oleh Naco
  • 04 Februari 2021 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara kasus pembunuhan terhadap Nur Fitri sudah rampung. Penyidik kepolisian Polres Kotawaringin Timur melimpahkan kasus itu ke penuntut umum.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan, yang menangani perkara tersebut saya langsung," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Pintar Simbolon.

Status penahanan Acin kini sudah beralih dari tahanan penyidik kepolisian kepada penuntut umum, bahkan rencananya dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan. 

Kasus ini menjadi ramai, setelah 3 tahun penyidik baru bisa mengungkapnya. Suami siri korban ini di tahan pada 8 Oktober 2020 lalu oleh penyidik kepolisian.

Data yang diperoleh pada Kamis, 4 Februari 2021 terungkap kalau korban ditemukan tewas pada 14 November 2017 di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luka parah di bagian kepala.

Dalam perjalanan kasus ini juga, Acin tidak mengaku kalau dirinya membunuh korban. Dia sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.

Namun demikian, praperadilan tersebut tidak diterima oleh hakim, dan kasus tersangka terus berlanjut. Tidak lama lagi, kasus itu akan dibuktikan di meja persidangan.

Dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru