Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Juru Parkir Pengedar Sabu di Kotawaringin Barat

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 Februari 2021 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang juru parkir di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, berinisial RM (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat atas kasus peredaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir, Kamis, 4 Februari 2021 mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, 3 Februari 2021. Bahkan, tersangka merupakan residivis kambuhan dengan perkara serupa dan baru selesai menjalani vonis pada 2017 lalu.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Penangkapan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di sekitar Jalan Pangeran Antasari," jelas Nasir.

Saat pengeledahan di kediamannya, polisi menemukan 1 paket sabu di saku celana seberat 0,40 gram.

Dia menjelaskan, penggeledahan kemudian dilanjutkan di ruangan lain kediaman tersangka tersebut.

"Saat penggeledahan di kamar lain, ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,70 gram. Itu diakui miliknya," jelas Nasir

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika seperti 2 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 ponsel mer, serta 1 pak plastik klip.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru