Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pinangki Tidak Bisa Membuktikan Uang Warisan Suami

  • Oleh ANTARA
  • 09 Februari 2021 - 08:31 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tidak dapat membuktikan uang warisan yang berasal dari suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Hakim Eko menyampaikan hal tersebut dalam pembacaan vonis terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam perkara ini, jaksa Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

"Tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diberikan suami terdakwa. Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," kata hakim Eko.

Pinangki juga tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang keluar di rekening Pinangki.

"Di samping saldo rekening terdakwa tidak mencukup saat pembayaran di luar negeri, penukaran uang di money changer juga selalu menggunakan nama orang lain. Setelah itu, baru ditransfer ke rekening terdakwa," ungkap hakim Eko.

Terkait dengan pembayaran beberapa kartu kredit, menurut hakim, juga selaku dilakukan Pinangki secara berlebih sehingga dapat menjadi deposit agar seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah.

"Terdakwa tidak mencantumkan harta dalam mata uang asing maupun rupiah yang diperoleh dari Djoko Budiharjo dalam LHKPN pada 2008 dan 2018 dengan alasan pembuatan LHKPN terburu-buru untuk mengejar kenaikan pangkat. Majelis hakim melihat hal itu adalah alasan yang mengada-ada karena LHKPN adalah kewajiban untuk mengukur integritas penyelenggara negara," kata hakim Eko.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Sunarso, dan Agus Salim menyatakan bahwa Pinangki memiliki penghasilan Rp18 juta per bulan dan tidak punya penghasilan lain selain menjadi dosen di Universitas Ibnu Kaldun Bogor, sementara gaji suaminya yaitu aparat kepolisian Napitupulu Yogi Yusuf juga hanya Rp11 juta per bulan. Padahal, pengeluaran Pinangki per bulan dapat mencapai lebih dari Rp70 juta.

Majelis hakim pun memutuskan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 375.229 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00 yang berasal dari uang suap sebesar 500.000 dolar AS yang diterima dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Berita Terbaru