Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rencana Pemusatan Industri akan Pengaruhi Lalu Lintas hingga Permainan Harga Tanah

  • Oleh Naco
  • 09 Februari 2021 - 21:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Ary Dewar menyebutkan, pemusatan industri di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur akan mempengaruhi harga tanah hingga arus lalu lintas.

Ary menegaskan, di daerah itu memang dicadangkan kawasan untuk industri. Ada sekitar 3.000 hektare lahan. Namun, sayangnya lahan yang dimaksud sudah tidak lagi dikuasai orang setempat. 

Kalaupun tanah itu dijual lagi kepada pengusaha maka harganya membuat pengusaha akan mundur teratur. Karena harga yang sudah tidak masuk akal itu.

Rencana pemusatan industri di kawasan Bagendang juga memiliki konsekuensi berat. Salah satunya arus lalulintas jalan. Apabila semua angkutan perusahaan diarahkan ke sana maka kepadatan lalulintas dan keamanan jadi taruhan. 

"Jalan saja kita belum siap, apakah kita yakin Bagendang sebagai satu-satunya tempat industri," ucap Ary, Selasa, 9 Februari 2021.

Ary menyikapi raperda rencana detail tata ruang (RDTR) tersebut sebab disepakati di tingkat pusat tanpa ada pemberitahuan dan penyampaikan ke DPRD Kotim. 

Dia cukup menyesalkan hal demikian karena seharusnya menyepakati Bagendang sebagai kawasan industri perlu dipelajari dan memperhatikan kondisi lapangan sebenarnya.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) Kabupaten Kotim masuk dalam prioritas dari pemerintah pusat. 

Perda ini diklaim untuk pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS). 

Salah satu bentuk kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang. Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersediaan RDTR OSS. (NACO/B-11)

Berita Terbaru