Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI

  • Oleh ANTARA
  • 10 Februari 2021 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas setelah baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya.

Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu membuktikan pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," katanya, Selasa 9 Februari 2021.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki membenarkan perihal putusan gugatan tersebut.

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," katanya.

Gugatan praperadilan diajukan oleh keluarga salah satu korban Laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan.

Ahmad Suhel selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci.

ANTARA

Berita Terbaru