Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baranahan Kemenhan Ingatkan 7 Dasar Penyusunan KLHS Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 11 Februari 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (RI) Marrahmat mengingatkan tujuh hal dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Proses Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan di Kalteng.

Marramat menjelaskan acuan pertama dalam penyusunan KLHS tersebut adalah berdasarkan prosedur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.24 Tahun 2020.

Kemudian keharusan pemerintah provinsi bersama – sama dengan Gubernur dan Bupati mengembangkan budidaya singkong untuk ketahanan pangan.

Setelah itu diharuskan memiliki kajian pengembangan budidaya lahan untuk Pertahanan Negara yang berwawasan lingkungan. 

“Perlu juga memiliki kajian menyeluruh mengenai isu – isu strategis di wilayah Kalteng,” tambah Marramat secara virtual melalui video conference, Kamis 11 Februari 2021.

Selanjutnya perlu memiliki masterplan teknis dalam budidaya singkong dan prosedur teknis sebagai efektifitas operasional. 

Kemudian memiliki alur bisnis proses hulu sampai hilir yang jelas mulai kegiatan perencanaan, teknis budidaya sampai industri lanjutan.  

“Terakhir, memiliki kajian sosial dan aspek kearifan lokal wilayah Kalteng,’ ungkapnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru