Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Tidak Terpakai Milik Pemko Palangka Raya Dimusnahkan

  • Oleh Hendri
  • 11 Februari 2021 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Barang milik daerah Pemko Palangka Raya yang sudah tidak layak pakai dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan di TPA Km 14 Tjilik Riwut, Kamis, 11 Februari 2021.

Kegiatan itu dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah diikuti sejumlah SOPD serta unsur Forkopimda lintas vertikal.

Pemusnahan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Pemerintah Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, untuk dapat terus meningkatkan kinerja khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah," kata Umi Mastikah.

Oleh karena itu kata Umi, dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya acara tersebut. Sebab, sambung dia, barang milik daerah haruslah direncanakan sesuai dengan kebutuhan, dilaksanakan pengadaannya, dimanfaatkan penggunaannya, diamankan dan dipelihara serta dievaluasi pelaksanaannya.

"Kegiatan pemusnahan pada hari ini adalah bentuk dari evaluasi barang milik daerah, harus kita laksanakan dikarenakan barang-barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan lagi," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru