Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Gunung Mas Tangkap Pelaku Pencurian di SD

  • Oleh Magang 1
  • 12 Februari 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Anggota Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap AK (19), warga Kuala Kurun Kecamatan Kurun, karena melakukan pencurian di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah setempat.

“Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis 11 Februari 2021, tepatnya pukul 06.30 WIB,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Jumat 12 Februari 2021.

AK mencuri dua laptop dan satu tabung gas elpiji 12 kg di SD tersebut. Tindak pidana pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Kepala SD Negeri 3 Kuala Kurun, Belie.

Dia menuturkan, polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan, guna mengungkap kasus tersebut.

“Anggota Kami dari Jajaran Sat Reskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan dan kami dapati seorang pemuda berinisial AK (19) warga Jalan Temanggung Panji,” ungkap Afif.

Saat ini AK sudah diamankan di Mapolres Gumas dan akan dijerat dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e Jo  Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (MAGANG/B-7)

Berita Terbaru