Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Kotim Usulkan Regulasi untuk Atur Kendaraan Non KH

  • Oleh Naco
  • 14 Februari 2021 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan Anwar mendorong hadirnya perda terkait kendaraan, terutama untuk angkutan agar yang beroperasi menggunakan plat KH.

"Kotim harus punya regulasi untuk mengatur kendaraan. Yang melintas harus menggunaka plat KH, terutama angkutan," kata Kurniawan, Minggu, 14 Februari 2021.

Menurut Kurniawan, ribuan angkutan untuk kegiatan industri atau perusahaan beroperasi di Kotawaringin Timur. Sayangnya, ternyata truk-truk besar itu banyak menggunakan nomor polisi atau plat non KH.

Dia pun mengusulkan adanya peraturan daerah yang mengatur secara khusus masalah tersebut. 

"Jika ada regulasi itu, ada dasar hukum yang kuat bagi petugas untuk melaksanakannya di lapangan. Ini bukan tanpa alasan, karena hasil inspeksi di lapangan banyak angkutan yang menggunakan plat non KH. Dan diperparah masih banyak yang tidak ada KIR," tukas Kurniawan.

Kurniawan menyayangkan hal semacam ini karena merugikan daerah. Salah satunya kerusakan jalan yang diperbaiki menggunakan anggaran daerah.

Sementara di sisi lain banyak kendaraan yang menjadi faktor kerusakan jalan, sementara pajaknya tidak bisa ditarik untuk daerah.

"Saya sepakat agar kita punya perda untuk itu," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru