Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Prokes, Pengunjung Wisata Pantai Kubu Disuruh Nyapu

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 15 Februari 2021 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca ditutup akibat dampak pandemi Covid-19, kini wisata Bugam Raya kembali dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat baik kepada pengelola maupun pengunjung objek wisata.

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik, petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kobar, melakukan operasi yustisi di Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, pada Minggu 14 Februari 2021.

"Saat Yustisi masih ditemukan warga atau pengunjung wisata yang melanggar prokes dan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis dan juga kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Iptu Supandri.

Iptu Supandri selaku pimpinan anggota dari Polres Kobar saat melakukan operasi yustusi menyampaikan patroli operasi yustisi ini merupakan kegiatan penertiban masyarakat terhadap penerapan prokes yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan instruksi Perbup Kobar Nomor 54 Tahun 2020.

"Tujuan operasi yustisi ini agar masyarakat patuh dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari - hari, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," tuturnya.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga dan menghindari kerumunan.

"Jadi entah itu pengunjung wisata maupun pedagang supaya sama - sama menjaga agar prokes diterapkan dengan baik," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru