Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketahuan Nodai Pelajar SMP saat Sedang Bercumbu di Kamar

  • Oleh Naco
  • 15 Februari 2021 - 15:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 19 tahun ketahuan hingga 6 kali menodai pelajar SMP yang masih berumur 15 tahun setelah perbuatan terakhirnya diketahui.

Ketika itu mereka sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di mess karyawan perkebunan kelapa sawit, ketika itu rumah tersebut dalam kondisi sepi.

Namun korban dan tersangka tidak sadar perbuatan itu diketahui warga sekitar dan mereka digerebek.

Ayah korban tidak terima atas tindakan tersebut dan melaporkan tersangka ke pihak kepolisian meski tersangka mengaku akan bertanggung jawab.

"Saya waktu itu tidak ada melakukan pengancaman, korban mau saja saat saya ajak," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini tersangka dibidik Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Data yang diperoleh Senin, 15 Februari 2021 terungkap perbuatan tersebut dilakukan tersangka di mess karyawan sawit di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban disetubuhi sebanyak 6 kali dari Agustus 2020 hingga 12 November 2020. (NACO/B-6)

Berita Terbaru