Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus 10 Penambang Emas Tewas Disidang, ini Fakta yang Terungkap

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Februari 2021 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus ambruknya pertambangan emas ilegal yang memakan 10 korban jiwa, yakni Riki Fitriyadi selaku pemodal dan Hendra, kepala rombongan diadili dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Ramdes itu, agendanya pemeriksaan saksi.

Dalam sidang terungkap, proses penambangan yang dilakukan Hendra dan pekerjannya tidak mengantongi izin. Terdakwa selaku penanggung jawab kerja tambang juga tidak menyediakan perlengkapan keamanan yang memadai.      

"Alatnya ya seadanya aja. Seperti blower untuk membantu pernapasan, pemahat, dan lampu senter. Terkait hal penetrasi kemungkinan terjadi longsor tidak ada," kata Hendra.

Terdakwa Hendra menjelaskan, jika kesepakatan dengan Riki untuk menambang di lahannya dilakukan sekitar Agustus 2019. Saat itu, ia datang menemui Riki untuk meminta pekerjaan, lalu Riki menawarkan untuk menambang emas di Sungai Seribu RT 06 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Saya dikasih Rp 100 juta buat ongkos makan dan operasional tambang. Dengan kesepakatan pembagian keuntungan, Riki mendapat 15 persen dari seluruh hasil penjualan emas, lalu dipotong lagi untuk modal atau biaya operasional penambangan. Sisanya dibagi antara saya dengan pekerja penambang," ungkapnya.

Tambang tersebut mulai beroperasi sejak 1 tahun lebih, hingga peristiwa naas pada Kamis, 19 November 2020. Selama penambangan, Hendra sebagai kepala rombongan telah merekrut pekerja sebanyak 22 orang. Untuk mendapatkan emas yang dicari pekerja melakukan penggalian tanah dengan diameter 90 cm dan kedalaman 45 meter.

Sementara itu, terdskwa Riki selaku pemodal membenarkan keterangan Hendra. Kemudian sebagai rasa tanggungjawabnya, Riki telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Sudah kami berikan dana santunan untuk masing-masing keluarga. Nominalnya saya tidak tahu. Selain itu juga sudah ada penyataan damai tertulis," kata Riki.

Diinformasikan, kecelakaan kerja tambang ilegal tersebut telah merenggut nyawa 10 orang. 3 diantaranya telah berhasil dievakuasi, namun 7 korban tidak bisa dievakuasi. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru