Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT BCL Hadirkan Saksi dari BPN dan Dinas Pertanian dalam Sidang Lanjutan Lawan PT ABC

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Februari 2021 - 00:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - PT Bhadra Cemerlang atau PT BCL menghadirkan dua orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN serta Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur dalam sidang lanjutan perkara perdata melawan PT Aljabri Buana Citra atau PT ABC sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Selasa, 16 Februari 2021.

Sidang dengan perkara nomor 28/Pdt.G/2020/PN.Tml tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Deni Indrayana dan didampingi hakim anggota Beny Sumarno dan Arief Heryogi.

Dalam sidang tersebut, saksi dari BPN menyampaikan bahwa sesuai dengan aplikasi pertanahan yang dimiliki BPN, lahan hak guna usaha atau HGU milik PT BCL seluas 6.167 hektare tercatat dalam peta dan masuk wilayah Barito Timur.

Sertifikat HGU tersebut merupakan peralihan dari PT Hasfarm Utama Estate yang diterbitkan pada tahun 2004 dan berlaku 35 tahun serta dapat diperpanjang.

Hal senada juga diterangkan oleh saksi dari dinas pertanian, menurutnya data izin usaha perkebunan PT BCL tercatat di dinas pertanian seluas 6.167 hektare.


Usai sidang, kuasa hukum tergugat PT ABC Akhmad Junaidi menyampaikan pandangannya bahwa saksi dari BPN dan Dinas pertanian bukan merupakan saksi fakta.

"Saksi hanya menjelaskan izin dari perkebunan tapi tidak bisa menjelaskan apakah kerusakan kebun sawit itu berdasarkan laporan resmi atau hanya mendengarkan informasi dari orang lain," ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut disanggah oleh kuasa hukum PT BCL Nazwar Samsu.

"Kita kan pokok perkaranya dalam hal ini ada dua, yang pertama tentang hak kepemilikan dan yang kedua tentang perbuatan melawan hukum. Tadi yang kami hadirkan adalah saksi yang menjelaskan tentang hak kepemilikan kami dan itu sudah sempurna dijelaskan secara utuh dari instansi terkait," ujar Nazwar.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Februari 2021 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Terkait agenda tersebut kuasa hukum tergugat berencana menghadirkan 2 orang saksi.

Berita Terbaru