Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Pacar Masih di Bawah Umur, Seorang Laki-laki Ditangkap Polisi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Februari 2021 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang laki-laki berusia 28 tahun, warga wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah karena mencabuli dan membawa kabur gadis usia di bawah umur atau 16 tahun, yang juga merupakan pacarnya.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah unit reskrim mendapatkan laporan dari ibu korban.

"Pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban yang berstatus pacarnya untuk bertemu di depan kontrakan milik pelaku. Kebetulan posisi rumah korban dan kontrakan pelaku saling berhadapan," ujar Nurheriyanto di Ampah, Selasa, 16 Februari 2021.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa saat bertemu, pelaku langsung melancarkan aksinya hingga berujung pada perbuatan yang dilarang. Kala itu, korban sempat menolak. 

"Namun pelaku membujuknya dan akhirnya korban mau disetubuhi," lanjutnya.

Beberapa saat kemudian, entah karena curiga, orang tua korban ribut dan mencari keberadaan korban yang diajak pelaku untuk melarikan diri ke arah hutan di belakang kontrakan.

Nurheriyanto menambahkan, atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polsek Dusun Tengah.

"Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah lalu melaksanakan penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga masih bersama-sama korban, dan pada hari Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di kamar sebuah hotel di Ampah Kota tanpa perlawanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 332 KUHP.

"Ancamannya pindana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat 3 tahun," tandas Nurheriyanto. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru