Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

210 Warga Transmigran Pemilik SHM di Desa Sumber Rejo Pertanyakan Letak Lahan Usaha

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Februari 2021 - 07:45 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 210 warga transmigran Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, yang merupakan pemilik SHM lahan usaha II, mempertanyakan letak lahan tersebut. Apalagi itu menjadi hak mereka sejak tahun 1992.

Kepala Desa Sumber Rejo, Ikhwanuddin menjelaskan, keluhan warga tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah desa saat musrenbangdes pada Januari lalu.

Dalam musrenbangdes itu disepakati untuk mengusut letak lahan usaha II milik warga berdasarkan sertifikat tanah serta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada pihak terkait agar mendapatkan titik temu.

Diketahui, pada tahun 1992, lokasi transmigrasi tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Barito Selatan. Pasalnya, saat itu belum terjadi pemekaran kabupaten yang membuat Desa Sumber Rejo masuk Kabupaten Barito Timur seperti saat ini.

“Sebelumnya kami sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini ke berbagai pihak. Bahkan jauh sebelum kepemimpinan bupati yang sekarang dan terus diupayakan dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat, namun tidak juga menemukan hasil,” kata Ikhwanuddin di kantornya, Selasa, 16 Februari 2021.

Dia mengatakan, sejak tahun 1992 warga transmigran Sumber Rejo hanya menggarap lahan pekarangan 2.500 meter persegi dan lahan usaha I seluas 7.500 meter persegi.

“Sementara itu lahan usaha II yang juga sudah memiliki sertifikat belum pernah sama sekali ditunjukkan letaknya sebagaimana janji pemerintah dan amanat peraturan perundang-undangan," ujar Ikhwanuddin.

Dia menambahkan, sejak tahun 1992 telah beberapa kali pihaknya menanyakan letak keberadaan tanah lahan usaha II tersebut kepada pihak terkait namun hingga kini tidak ada kejelasan.

“Tujuan kami mengikuti program transmigrasi adalah untuk memperbaiki taraf hidup, namun Lahan usaha II yang seharusnya bisa kami garap sejak awal untuk mencapai tujuan tersebut sampai sekarang letak dan keberadaannya tidak kami ketahui, sementara kami sudah menerima alat bukti sertifikat atas lahan tersebut," paparnya.

Atas dasar itu, lanjut Ikhwanuddin pihaknya kembali menyurati kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Sumber Rejo meminta pihak-pihak terkait dapat segera menunjukkan posisi lahan yang dimaksud agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa.

"Kami berharap mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Mohon dukungan dari legislatif dan eksekutif," kata Ikhwanuddin. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru