Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Tambang Diminta Jalankan Program PPM

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 18 Februari 2021 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar setiap perusahaan besar khususnya perusahaan dari sektor pertambangan dan energi menjalankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).

“Ketentuan PPM diperjelas dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Ermal Subhan melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Vent Christway.

Program PPM merupakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di dunia tambang.

“PPM ini adalah CSR dari perusahaan untuk masyarakat disekitarnya. Dan ini wajib dijalankan karena CSR ini adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan yang bertujuan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

Vent menuturkan program PPM dilaksanakan berdasarkan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Tujuan program tersebut untuk lebih mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun secara kolektif, agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru