Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenko Polhukam Bentuk 2 Tim Revisi UU ITE

  • Oleh ANTARA
  • 20 Februari 2021 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebutkan kementeriannya membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU No 11 Tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.

Tim pertama itu akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujarnya.

ANTARA

Berita Terbaru