Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap 2 Pemuda karena Perkosa Anak di Bawah Umur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 20 Februari 2021 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polres Kapuas mengamankan 2 terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bataguh.

Personel dari unit Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan menangkap pelaku berinisial RY (19) dan YS (20) warga Kecamatan Bataguh, kemarin sore.

"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu 20 Februari 2021.

Kasat menjelaskan uraian singkat kejadian dari hasil keterangan korban yang masih berusia 15 tahun ini, kejadian itu terjadi, Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelaku saat itu masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata 'kalau mau selamat diam'," jelasnya.

Kedua pelaku langsung melakulan perbuatan keji tersebut secara bergantian, dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, hingga dilakukan penyelidikan dan kedua pelaku telah diamankan," ucapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana perkosaan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru