Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng Belajar Raperda Cagar Budaya ke DPRD Riau

  • Oleh Rokim
  • 22 Februari 2021 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kunkungan kerja ke DPRD Riau, Senin 22 Februari 2021.

Unsur pimpinan dewan yakni Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh , sedangkan unsur anggota yakni dr Niksen Bahat dan Andina Narang. Keduanya dari komisi 3.

Dalam agenda pengayaan wacana Raperda Cagar Budaya ini wakil rakyat dari Kalteng diterima oleh Waket II DPRD Riau, Agung Nugraha dan Hardianto selaku Wakil Ketua III.

Saat ini Provinsi Riau sudah memiliki Perda No 15 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda No 09 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.

Farida menjelaskan dasar diusulkannya Raperda tersebut nantinya setiap orang bisa berperan dan melakukan perlindungan cagar budaya sesuai peraturan undang-undang yang meliputi tindakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemungutan.

"Pemanfaatan cagar budaya ini untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian dan pengembangan iptek, agama, kebudayaan, pariwisata dan atau dunia usaha," tulis politisi NasDem ini melalui pesan WhatsApp.

Farida menambahkan dari hasil kunker ini pihak DPRDP Riau memberikan masukan agar DPRD Kalteng merumuskan produk daerah nantinya harus memasukan pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi, memelihara dan mengembalikan cagar budaya dalam bentuk benda atau lainnya yang berada di luar atau dalam daerah dan luar negeri.

Sedangkan biaya penggantian pemeliharaan, pengamanan, pengiriman, dan biaya terkait upaya ini dibiayai oleh APBD atau sumber lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru