Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua WNA Asal China Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Desa Sambi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Februari 2021 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam ekspos kasus dugaan tambang ilegal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), diperlihatkan dua warga negara asing (WNA) asal China, pemilik tambang ilegal yaitu Yin Zhejun, selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Keduanya hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitasnya melakukan tambang ilegal.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat China terkait penangkapan warga negaranya.

"Namun pihak konsulat China, mengatakan bila ada warga negaranya yang terkait kasus kriminal, maka aparat hukum yang berwenang dipersilahkan untuk melakukan penindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan WNA di Desa Sambi Kecamatan Aruta.

"Menindaklanjuti informasi yang beredar, Reskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut diamankan 2 pemilik atau investor tambang ilegal yaitu kedua tersangka dan pekerja. Namun penahanan hanya dilakukan pada 2 pemilik tambang tersebut," jelas Kapolres.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang diperiksa menggunakan jasa penerjemah, mereka mulai melakukan penambangan sekitar bulan November 2020.

"Mereka mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor dan bahan kimia. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah mengetahui koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya," jelas Kapolres. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru