Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangkap 4 Tersangka Kasus Asusila Dalam Sebulan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Februari 2021 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat menangkap 4 tersangka kasus pencabulan dalam waktu sebulan terakhir. Ke empatnya ditunjukkan dalam ekspos yang digelar Polres Kobar, Selasa, 23 Februari 2021.

Rinciannya, tersangka S yang merupakan dukun cabul, tersangka TA, warga Kecamatan Pangkalan Lada yang menyetubuhi anak di bawah umur, tersangka H atas kasus percobaan pemerkosaan pada anak di bawah umur, dan EB tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, mengatakan dalam kasus tersangka S menggunakan modus bisa mengobati korban yang merasa jodohnya berat, lantaran selalu ditolak.

"Tersangka melakukan ritual menyembuhkan air dan membuka pakaian korban. Melihat tubuh korban, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Devy Firmansyah.

Kapolres kemudian menjelaskan terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka TA pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Korban merupakan pacar tersangka dan disetubuhinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Setelah itu, Kapolres Kobar menjelaskan mengenai kasus yang dilakukan oleh tersangka H pada 29 Januari 2021 di Kecamatan Kotawaringin Lama.

"Saat melihat korban sedang berjalan, tersangka dalam kondisi mabuk memintanya menemani mencari ayam. Saat di perjalanan tersangka berupaya mencabuli korban. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia.

Setelah itu, tersangka EB melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2020 di Kecamatan Pangkalan Lada.

"Tersangka EB melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di rumah sendiri. Tersangka juga dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI 2016 tentang Perlindungan Anak maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres Kobar. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru