Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Adira Finance Terancam 5 Tahun Penjara karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 440 Juta

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 Februari 2021 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Samsul Budi Rahmad (26) terancam hukuman penjara selama 5 tahun setelah menggelapkan uang nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance Tanjung Tabalong tempatnya bekerja, sebesar Rp 440.164.000.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menuturkan Samsul yang merupakan warga Patas I Kecamatan Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan melakukan penggelapan uang nasabah mulai 26 Maret 2020 hingga 24 Agustus 2020 di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.

"Pelaku adalah karyawan PT Adira yang merupakan petugas penerima angsuran nasabah serta bertanggung jawab menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan," ujar kapolres saat press release, Selasa, 23 Februari 2021.

Menurutnya modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni dengan merekayasa atau membuat slip setoran bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah palsu sebanyak 18 slip dengan jumlah 247 nasabah.

"Pelaku menggunakan aplikasi corel draw untuk membuat slip bukti setoran palsu, yang kemudian difoto dan dikirim ke grup WhatsApp perusahaan untuk menunjukkan bahwa uang nasabah tersebut telah disetorkan ke rekening perusahaan," lanjutnya.

Namun setelah dicek oleh bagian audit pemasukan keuangan perusahaan, uang setoran yang dimaksud, tidak masuk dalam rekening.

"Pelaku mengaku bahwa hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk judi online dan membeli keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, PT Adira yang diwakili Nawawi merasa dirugikan dan melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Barito Timur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor statusnya dinaikkan sebagai tersangka, lalu pada tanggal 7 Januari 2021 pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Barito Timur," katanya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 itu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru